Mau Tw

Share Information About Articles Etc

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning Untuk Para Pencari Kerja

Kartu Kuning - kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1) ternyata sangatlah muda dan juga tidak di pungut biaya sepeser pun. Jika anda saat ini sedang mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning dan dikenakan biaya sebaik nya anda mela[orkan hal tersebut kepada pihak berwajib biar mereka kapok yang memungut biaya dalam perbuatan kartu kuning, lapor saja jika anda melihat adanya kecurangan baik itu dari petugas atau calo.

Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning (AK-1) di berbagai daerah di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat drastis karena banyak nya para pencari kerja yang berniat memasuki dunia kerja di berbagai sektor pekerjaan dan terutama di CPNS (Calon Pegawai Negri Sipil) yang mewajibkan setiap CPNS memiliki kartu kuning untuk melamar PNS di berbagai sektor departemen.

Sebelum saya lanjut menjelaskan kepada pembaca tentang informasi prosedur cara pembuatan kartu kuning ada kalanya saudar/saudari mengenal apa itu kartu kuning, agar kita saudara/ri tidak bingung jika suatu saat nanti ada seseorang yang menanyakan hal ini kepada anda, apakah anda tidak malu jika anda tidak menjawab, baiklah sudah cukup basa basi nya sekarang saya akan menjelaskan apa itu kartu kuning. Kartu Kuning atau Kartu tanda pencari kerja atau biasa nya disebut Kartu AK - 1 adalah surat bukti seseorang pencari kerja atau JOBSEEKER dalam melamar suatu pekerjaan pada instansi atau perusahaan di Indonesia. Kartu kuning mempunyai masa berlaku 2 Tahun tapi harus diperpanjang setiap enam bulan sekali.

Kartu kuning dibuat oleh pemerintah untuk mendata tingkat pengangguran yang ada di Indonesia, namun kartu kuning juga digunakan persyaratan tambahan dalam melamar pekerjaan pada instansi, perusahaan maupun Calon Pegawai Negri Sipil.

Adapun syarat dan kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan dalam pembuatan kartu kuning di DISNAKERTRANS (dinas tenaga kerja dan transmigrasi), biasa nya letak kantor dan cabang kepengurusan DISNAKERTRANS di tingkat kabupaten dan provinsi dan ditingkat kecamatan belum ada menurut daripada penelitian Blog Mau Tw.

1. Foto Copy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai 1 Lembar
2. Foto Copy KTP 1 Lembar
3. Pas Foto 3x4 2Lembar
4. Foto Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Bila ada)
5. Foto Copy Sertifikat Keterampilan (Bila ada)
6. Map 1 Lembar bebas warna (sesuai permintaan dari pada disnakertrans

Catatan :
Untuk masing-masing daerah ada yang menerapkan persyratan yang sedikit berbeda, tergantung pada permintaan kantor cabang daerah.

Prosedur Pembuatan Kartu Kuning :

1. Datang ke kantor disnakertrans dengan pakaian sopan (tidak bisa diwakilkan)
2. Tanya petugas yang ada disitu semacam satpam atau security "pak dimana letak kantor/ruang untuk mengurus Kartu Kuning" ada baik nya bertanya untuk menghemat waktu dan tidak keliru atau nyasar.
3. Setelah anda sampai di lokasi tertuju anda akan diberi sebuah form isian berupa data diri anda, isi form dengan benar dan kembalikan kepetugas yang mengurus Kartu AK - 1.
4. Tunggu beberapa saat sampai petugas tersebut memanggil anda, jika anda tidak dipanggil tanya langsung petugas nya.
5. Setelah anda dipanggil pertanda bahwa Kartu AK - 1 anda selesai, biasa nya seperti gitu tapi tidak lah jika anda dipanggil untuk hal lain, xixixixi.......
6. Jika kartu anda selesai jangan lupa cek dengan teliti dan pastikan apakah data anda benar.
7. Oh iya saya hampir lupa bahwa dalam pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya sepeser pun jika anda disuruh membayar laporin aza mereka biar mereka kapok.

Dan satu lagi deh Blog Mau Tw hampir lupa, ternyata dalam membuat kartu kuning bisa dilakukan secara online lewat website http://infokerja.depnakertrans.go.id/.

Terima kasih sudah berkunjung ke web ini, untuk para pengunjung sebarkan artikel ini agar mereka tahu apa saja yang dipersiapkan dan kemana mengurus Kartu AK - 1.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Informasi | Tips Kerja dengan judul Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning Untuk Para Pencari Kerja. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Mau Tw
Ditulis oleh: Unknown - Thursday, November 14, 2013

Belum ada komentar untuk "Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning Untuk Para Pencari Kerja"